GOWA, lbhnoviralnojustice – 19 November 2025 — Kasus dugaan korupsi di lingkup kelurahan kembali menyeruak dan langsung menyedot perhatian publik. No Viral No Justice mencatat, Polres Gowa akhirnya menetapkan mantan Lurah Tombolo, Agustaman AR, S.Sos, sebagai tersangka dalam praktik pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, melalui konferensi pers Selasa malam (18/11). Dalam rilis tersebut, Polres Gowa menegaskan bahwa penyidik Tipikor menemukan adanya dugaan praktik mark-up dan pungli yang berjalan secara sistematis dan merugikan masyarakat kecil.
“Unit Tipikor Polres Gowa telah mengamankan satu terduga pelaku terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar kegiatan PTSL,” tegas Kapolres.
Modus Pungli: Warga Harus Bayar Rp250 Ribu, Dipaksa Hingga Rp5 Juta
Investigasi Polres Gowa mengungkap penyimpangan pada 78 bidang tanah. Warga yang seharusnya hanya membayar biaya resmi Rp250.000, dipungut hingga rata-rata Rp5.000.000 per bidang. Total pungli yang terkumpul mencapai Rp307 juta, kini dihitung sebagai kerugian negara sekaligus kerugian masyarakat.
Barang Bukti Lengkap, Unsur Korupsi Menguat
Unit Tipikor telah memeriksa sedikitnya 10 saksi penting dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai hingga berkas pendaftaran dan kwitansi pungutan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar S.Sos, S.H., M.H, membeberkan awal mula kasus ini naik ke permukaan.
“Kami menerima laporan adanya pungutan liar, kami dalami, dan benar ditemukan adanya praktik pungli di tubuh pemerintahan kelurahan,” ungkapnya.
Mutasi Jabatan Tak Menghapus Jejak Hukum
Walau kini menjabat sebagai Kasi Umum Kelurahan Bonto Lempangan, Agustaman tetap tidak dapat menghindari proses hukum. Ia dijerat Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman 4–20 tahun penjara.
Polres Gowa menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Jika ditemukan aliran pungli melibatkan pihak lain, pengembangan kasus akan dilakukan tanpa kompromi.
Penulis : Syamsul
Editor : Kanda Ali





