Pinrang, lbhnoviralnojustice — Pengadilan Negeri Pinrang menggelar sidang kedua perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa, 13 Januari 2026. Sidang tersebut dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Pihak Penggugat Prof. Dr.dr. H. Andi Idrus Paturusi dihadiri langsung oleh Tim Kuasa Hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice, yakni Mursida, S.Sos., S.H., M.M. dan Jufri, S.H., C.LA.
Dalam persidangan, majelis hakim menunda pemeriksaan pokok perkara dan mengarahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Ilham, SH dari Pengadilan Negeri Pinrang dan dilaksanakan pada pukul 15.00 WITA. Dalam kesempatan tersebut, hakim mediator memberikan arahan kepada para pihak serta meminta masing-masing pihak untuk menyusun dan menyerahkan resume perkara sebagai bagian dari tahapan mediasi.
Kuasa Hukum Penggugat dari LBH No Viral No Justice, Jufri, S.H., C.LA., menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses mediasi yang diarahkan oleh pengadilan.
“LBH No Viral No Justice menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan menyusun resume perkara sebagaimana diminta hakim mediator dan tetap mengedepankan itikad baik demi tercapainya penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi klien kami,” tegas Jufri.
Sementara itu, Mursida, S.Sos., S.H., M.M., menegaskan bahwa mediasi merupakan ruang penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa mengabaikan hak-hak hukum para pihak.
“Mediasi adalah bagian dari upaya menghadirkan keadilan substantif. Selama hak klien terlindungi dan keadilan dikedepankan, LBH NVNJ selalu terbuka terhadap penyelesaian secara musyawarah,” ujarnya.
Hakim mediator berharap agar perkara ini dapat diselesaikan pada tahap mediasi sehingga tidak perlu dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda penyerahan resume dari pihak Penggugat, sebagaimana arahan hakim mediator.
LBH No Viral No Justice menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan.
Laporan: Red





