Makassar, lbhnoviralnojustice – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice berhasil memfasilitasi dan menyelesaikan perkara Pasal 262 KUHP Baru melalui mekanisme perdamaian (restorative justice) di Polsek Tamalate, Sabtu 17 Januari 2026
Proses perdamaian tersebut berlangsung kondusif dengan melibatkan para pihak yang berperkara, penyidik Polsek Tamalate, serta tim pendamping hukum dari DPP LBH No Viral No Justice.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
DPP LBH No Viral No Justice menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memberikan bantuan hukum yang humanis, berkeadilan, serta mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa hukum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Laporan : LBH NVNJ





