Kutai Kartanegara, lbhnoviralnojustice – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pantai di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, resmi memasuki proses hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice selaku kuasa hukum korban memastikan laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah ditangani secara intensif oleh aparat penegak hukum.
Advokat Andi Renaldy menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut, mengingat tindak pidana pelecehan seksual merupakan pelanggaran berat terhadap harkat dan martabat korban.
“Kami memastikan perkara ini akan kami kawal secara maksimal hingga tuntas. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” ujar Andi Renaldy, Senin (19/1/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah awal aparat kepolisian yang telah menerima laporan dan memulai proses penyelidikan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Lebih lanjut disampaikan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Oleh karena itu, LBH No Viral No Justice DPD Kalimantan Timur mendesak agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum maksimal, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta aparat penegak hukum memastikan hak-hak korban dilindungi sepenuhnya, termasuk kerahasiaan identitas, perlindungan dari intimidasi, serta pelayanan yang manusiawi selama proses pemeriksaan,” tambahnya.
Pengurus LBH No Viral No Justice DPD Kalimantan Timur juga mengingatkan secara tegas kepada seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pengguna media sosial, agar tidak menyebarkan identitas korban, tidak membangun opini yang menghakimi, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi melukai kembali korban secara psikis.
“Tindakan menyebarkan identitas korban dan membentuk opini sesat merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana. Kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang memperburuk kondisi korban,” tegas Andi Renaldy.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, guna memastikan pertanggungjawaban pelaku serta pemulihan hak-hak korban.
LBH No Viral No Justice DPD Kalimantan Timur menyatakan akan secara berkala menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi sekaligus pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Laporan: JDT





