Pinrang, lbhnoviralnojustice — Sidang lanjutan perkara perdata dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Pinrang.
Sidang ini merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara yang diajukan oleh Prof. Dr. dr. H. Andi Idrus Paturusi.
Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat menghadirkan bukti-bukti guna menguatkan dalil-dalil yang telah disampaikan sebelumnya di hadapan Majelis Hakim. Proses pembuktian berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Turut hadir mendampingi dalam persidangan, tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice, yaitu:
* Mursida, S. Sos., SH., MM
* Jufri, SH., MH., C.LA
* Darussalam, SH
Tim kuasa hukum secara aktif mengajukan dan menjelaskan alat bukti yang relevan guna memperkuat posisi hukum kliennya.
Dalam keterangannya kepada media, Jufri, SH., MH., C.LA menyampaikan:
“Kami telah mengajukan alat bukti yang kuat dan relevan untuk mendukung seluruh dalil gugatan Penggugat. Kami optimis Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.”
Sementara itu, Mursida, S. Sos., SH., MM menambahkan:
“Proses pembuktian hari ini merupakan bagian krusial dalam mengungkap kebenaran materiil. Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan transparan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.”
Selain itu, Mursida juga mengatakan “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Usai persidangan, seluruh rangkaian agenda pembuktian Penggugat berjalan lancar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat dalam menyampaikan pembuktian mereka sebagai bagian dari asas keseimbangan dalam proses peradilan.
Kehadiran tim hukum serta para pihak dalam sidang ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan melalui jalur hukum yang berlaku.
Dokumentasi kegiatan menunjukkan kebersamaan tim kuasa hukum bersama para ahli waris Andi Paturusi bin Andi Ngewa usai mengikuti persidangan di halaman kantor Pengadilan Negeri Pinrang.
Laporan : Red





