MUNA, Viraljustice.id – Sejumlah guru di UPTD SD Negeri 6 Bata Laiworu, Kabupaten Muna, mengungkapkan adanya persoalan serius di lingkungan sekolah sejak terjadinya pergantian kepala sekolah sekitar tahun 2020. Berbagai kebijakan yang dinilai tidak adil dan berpotensi melanggar hak kepegawaian guru memicu keresahan hingga berujung keributan di sekolah tersebut, Minggu 11 Januari 2026
Salah satu guru, Wa Ode Jimria, S.Pd, yang merupakan guru pindahan dari Parigi dan telah aktif mengajar di UPTD SD Negeri 6 Bata Laiworu sejak tahun 2009, mengaku mengalami perlakuan tidak semestinya. Ia menyampaikan bahwa dirinya diduga dihalangi dalam proses kenaikan pangkat serta dinonaktifkan dari tugas mengajar sejak Sabtu, 10 Januari 2026, oleh Kepala Sekolah.
Wa Ode Jimria menegaskan bahwa selama ini ia hanya menjalankan tugas sebagai guru dan tidak pernah mencampuri urusan pribadi kepala sekolah. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penggantian posisinya, di mana guru yang menggantikan dirinya diketahui telah terdaftar di sekolah lain dan diduga tidak aktif mengajar di UPTD SD Negeri 6 Bata Laiworu.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh guru lain, Asni, S.Pd.I, yang mengaku mengalami tekanan dan perlakuan sewenang-wenang. Menurut pengakuannya, daftar kehadirannya tidak ditandatangani oleh kepala sekolah tanpa alasan yang jelas, sehingga berdampak pada administrasi kepegawaiannya. Atas kejadian tersebut, Asni mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Bupati Muna.
Para guru juga menyoroti pengelolaan sistem e-Kinerja, yang saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali kepala sekolah. Sistem tersebut hanya dapat diakses dan dikunci oleh kepala sekolah tanpa mekanisme pengawasan dari pihak lain. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, khususnya untuk menghambat hak kepegawaian guru.
Konflik kembali memanas ketika pada hari Sabtu 10 Januari 2026, Kepala Sekolah La Saludi, S.Pd, diduga menghapus jam mengajar sejumlah guru aktif yang memegang kelas secara tiba-tiba, tanpa melalui musyawarah maupun pemberitahuan resmi. Ironisnya, jam mengajar tersebut justru dialihkan kepada guru-guru yang terdaftar di sekolah lain dan diduga jarang hadir untuk mengajar.
Situasi tersebut memicu keributan di lingkungan sekolah dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik. Para guru menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu proses belajar mengajar serta mencederai prinsip keadilan, profesionalisme, dan tata kelola pendidikan yang baik.
Para guru berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Muna serta pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi, klarifikasi, dan penertiban, guna menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, adil, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD SD Negeri 6 Bata Laiworu, La Saludi, S.Pd, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak redaksi.
Laporan: Redaksi





